Terbitnya Surat Keputusan Mendikbud Nomor : 0206/0/1978, tanggal 23 Juni 1978 yg antara lain memutuskan dan menetapkan :
1. Membentuk SKB (Sanggar Kegiatan Belajar), 2. Membubarkan Kursus Penelitian Pendidikan Masyarakat dan PPAGM (Pusat Pembinaan Aktivitas Generasi Muda) yang ada, serta mengalihkan ke dalam Sanggar Kegiatan Belajar (SKB). Mengacu kepada Surat Keputusan Tersebut, maka pd tanggal 1 September 1979 diresmikanlah SKB Kuta Kabupaten Badung yg merupakan pengalihan dari PPAGM Kanwil Depdikbud Provinsi Bali yg berlokasi di Banjar Batu Bidak Kelurahan Kerobokan Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung dengan wilayah binaannya yaitu Kec. Kuta, Mengwi ditambah dengan wilayah Kab. Klungkung. Dengan berdirinya SKB Denpasar th 1987, maka wilayah kerja SKB semakin berkurang dgn hanya menggarap wilayah binaan meliputi Kecamatan Kuta, dan Mengwi. Selanjutnya, terbitnya SK Mendikbud RI Nomor : 023/0/1997, maka SKB Kuta berubah namanya menjadi UPTD-SKB Badung Kab. Badung dgn wilayah jerja (enam) kecamatan se Kabupaten Badung yaitu : Kec. Kuta Selatan, Kuta, Kuta Utara, Mengwi, Abiansemal dan Petang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar